TENTANG PUSKESWAN SABANG

UPTD Puskeswan

Untuk sementara Kantor Pusat Kesehatan Hewan Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian Kota Sabang menempati gedung Rumah Potong Hewan (RPH) pada Dinas yang baru di bangun. Pada tahun anggaran 2010 ini telah direncanakan pemasangan listrik, air dll demi berjalannya aktivitas di Puskeswan. Beberapa fasilitas yang belum ada kita akan coba penuhi seperti:
1. Gedung UPTD Puskeswan
2. Perumahan pegawai puskeswan
3. Kendaraan roda empat dan roda dua
4. Ruang laboratorium
5. Ruang klinik
6. Gudang obat dan peralatan
7. Kandang karantina
8. Kandang rawat inap.
Keberadaan fasilitas ini sangat dibutuhkan untuk menunjang kegiatan dan pelayanan yang akan dilaksanakan oleh UPTD Puskeswan Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian Kota Sabang.
Sebagaimana kita ketahui akhir-akhir ini penyakit hewan menular sangat merisaukan masyarakat seperti flu burung (AI), rabies, penyakit mulut dan kuku (PMK) dan ANTHRAX. Penyakit hewan menular tersebut perlu penanganan secara khusus dalam pencegahan maupun pengendaliannya.
Pemerintah Indonesia mengeluarkan anggaran khusus dalam menangani pencegahan penyakit flu burung (AI) dan rabies terutama di daerah tujuan wisata. Sabang merupakan salah satu daerah tujuan wisata di Indonesia,maka Pemda Kota Sabang perlu mewaspadainya. Sampai dengan saat ini Kota Sabang masih bebas dari penyakit flu burung dan rabies.
Pemerintah Kota Sabang sangat tanggap dan antusias menanggapi masalah ini, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota Sabang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Hewan. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Hewan adalah pelaksana atau ujung tombak bidang peternakan di lapangan dalam hal pengamanan, pencegahan serta pengendalian penyakit. Namun demikian UPTD ini baru pertama kali terbentuk di Kota Sabang, jadi masih sangat perlu pembenahan kearah yang lebih baik.

ALAMAT

Alamat UPTD PUSKESWAN :

Jalan Cut Nyak Dhien Perikanan, Gampong Kuta Timue, Kota Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam

LAYANAN

UPTD Pusat Kesehatan Hewan Melayani

  1. Unsur pelaksana teknis operasional dinas kelautan, perikanan dan pertanian di lapangan
  2. Melakukan kegiatan pelayanan kesehatan hewan di wilayah kerjanya
  3. melakukan konsultasi veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan hewan
  4. Memberikan surat keterangan dokter hewan
  5. Mengkoordinasikan kegiatan yang terkait di bidang kesehatan hewan
  6. Bertanggungjawab di lapangan dalam pengamanan, pencegahan serta pengendalian penyakit hewan.

VISI MISI UPTD PUSKESWAN

Mewujudkan Pelayanan Kesehatan Hewan yang professional bagi tersedianya Bahan Pangan Asal Hewan yang Halal, Baik, Aman, Sehat, dan Utuh.

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes