Pelayanan UPTD Puskeswan Sabang

">UPTD Pusat Kesehatan Hewan Melayani

  1. Unsur pelaksana teknis operasional dinas kelautan, perikanan dan pertanian di lapangan
  2. Melakukan kegiatan pelayanan kesehatan hewan di wilayah kerjanya
  3. melakukan konsultasi veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan hewan
  4. Memberikan surat keterangan dokter hewan
  5. Mengkoordinasikan kegiatan yang terkait di bidang kesehatan hewan
  6. Bertanggungjawab di lapangan dalam pengamanan, pencegahan serta pengendalian penyakit hewan.

Arah Pembangunan Pertanian

UU No.41 Tahun 2009

Arah Pembangunan Pertanian

Arah Pembangunan Pertanian di Pemerintah Daerah dinilai tidak jelas, buktinya seringnya terjadi pelanggaran terhadap ketentuan UU No.41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Berdasarkan UU No.41 tahun 2009 pemerintah termasuk Pemda berkewajiban memberikan:

1. perlindungan, sekaligus

2. memberdayakan petani,

3. kelompok petani, koperasi petani serta

4. asosiasi petani.

ad.1. perlindungan berupa:

1. pemberian jaminan terhadap komoditas pangan pokok yang menguntungkan;

2. jaminan memperoleh sarana produksi dan

3. prasarana pertanian.

4. menjamin pemasaran hasil pertanian pangan pokok

5. mengutamakan hasil pertanian pangan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional

6. menjamin ganti rugi akibat gagal panen.

Contoh pemerintah/pemda belum sepenuhnya mengindahkan ketentuan perundang-undangan tersebut, yaitu:

1. masih lebih mementingkan impor yang berdampak langsung terhadap harga beras petani. Bahkan harga pembelian pemerintah (HPP) ditetapkan di bawah harga pasar, sehingga petani cenderung menjual beras ke pasar, bukan kepada pemerintah.

2. tidak pernah dilakukan pemetaan lahan pertanian.

3. tidak adanya jaminan harga, distribusi dan pemasaran.

Sepuluh komoditas hasil pertanian utama, yakni:

1. beras

2. jagung

3. kedelai

4. gula pasir

5. daging

6. ubi kaya

7. minyak goreng

8. kacang tanah

9. ikan

10. telur.

Hanya ubi kaya, minyak goreng dan telur yang tidak kita impor, sepertinya impor memang memberikan kenikmatan yang lebih ketimbang berupaya meningkatkan produksi petani. Seharusnya pemerintah daerah yaitu:

1. mengetahui secara pasti kebutuhan konsumsi pangan di daerahnya.

2. melakukan pemetaan lahan-lahan pertanian berdasarkan komoditas, letak geografis, iklim, jenis bibit, modal, infrastruktur termasuk pengairan serta luasnya lahan.

Luasan lahan pertanian pangan seharusnya tidak boleh diganggu, namun yang terjadi justru sebaliknya, di mana alih fungsi lahan terjadi hampir di semua daerah. Pemerintah daerah seharusnya benar-benar memahami UU No 41/2009, termasuk ketentuan pidana yang diatur pada pasal 72, 73,74, yaitu di mana para pelanggar mulai dari perseorangan,pejabat pemerintah, hingga koperasi dapat diancam pidana penjara hingga tujuh tahun atau denda Rp7 Milyar.

Banyaknya pelanggaran terhadap ketentuan UU No 41 tahun 2009, mencerminkan tidak jelasnya arah pembanguna pertaniannya, dan sejauh ini pemda belum memiliki desain besar pembangunan pertanian. Hal ini merupakan kewenangan dari instansi terkait mulai dari:

1. Dinas Pertanian, Perkebunan

2. Badan Ketahanan pangan

3. Badan Pertanahan Nasional

4. Dinas Kehutanan

5. Lembaga Perbankan.

Desain besar pembangunan pertanian dimaksudkan untuk menjamin perlindungan terhadap lahan pertanian pangan bagi keberlanjutan yang pada akhirnya memberikan kesejahteraan kepada petani. Amin

Oleh: Mukhlis, S.Pt, M.Ec.Dev

Staf UPTD Puskeswan Sabang

Staf UPTD Puskeswan Sabang

Nama : Agustiar, SST
Pendidikan : Sekolah Tinggi Penyuluh Pertanian/Peternakan Saree Aceh Besar.
Jabatan : Staff UPTD Puskeswan Sabang

Staf UPTD Puskeswan Sabang

Nama : Reni Asmara
Pendidikan : S1 IPB Bogor
Jabatan : Staf UPTD Puskeswan Sabang

Pimpinan UPTD Puskeswan Sabang

Nama : Drh. Jaya Saputra
Pendidikan : S1 Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
Jabatan : Kepala UPTD Puskeswan Sabang

Staf UPTD Puskeswan Sabang


Nama : Mukhlis, S.Pt, M.Ec.Dev
Pendidikan : S1 Universitas Syiah Kuala tahun 1997, Fakultas Pertanian Jurusan Peternakan
S2 Universitas Gajah Mada tahun 2007, Fakultas Ekonomi, Magister Ekonomi Pembangunan, Konsentrasi Keuangan Daerah.
Jabatan: Staf di UPTD Pusat Kesehatan Hewan Sabang

STRUKTUR DAN ORGANISASI UPTD PUSKESWAN

NO

NAMA

JABATAN

KONTAK

1

Drh.Jaya Saputra

Kepala UPTD Puskeswan

Hp 081360270911

2

Mukhlis, S.Pt, M.Ec.Dev

Staf

Hp 081360797810

3

Reni Asmara, S.Pt

Staf

Hp 085270710287

4

Agustiar

Staf


5

Samsul Bahri

Staf


6

Sahrol Saleh

Staf


Arti Sebuah Pengorbanan

Pengorbanan merupakan sesuatu tindakan oleh seseorang yang lebih mementingkan kepentingan orang lain dibandingkan kepentingan diri sendiri dan nilainya di sisi ALLAH SWT sangat tinggi, yaitu jika diiringi dengan keikhlasan akan di balas dengan iman. Dengan iman kita bisa mendapatkan ilmu, harta dan lain-lain yang kita butuhkan, baik di dunia maupun di akhirat tentunya.

Jika kita ingin mendapatkan ilmu tentu saja kita harus menuntutnya, baik dengan pendidikan formal maupun pendidikan non-formal. Dengan ilmu kita bisa mendapatkan wawasan dan pengetahuan yang bermanfaat bagi kehidupan diri kita sendiri khususnya, maupun orang lain umumnya (dengan ilmu kita bisa beramal). Namun apabila dengan ilmu kita tidak berniat untuk beramal, tentunya hidup ini lebih bersifat individualistis (mementingkan diri sendiri saja), jikapun berbuat hanya untuk keuntungan diri sendiri saja dan kadang-kadang juga diikuti dengan perbuatan-perbuatan yang menyimpang, seperti membuat kecurangan, kebohongan dan lain-lain yang membuat kerusakan dimana-mana.

Jika kita mau sedikit berkorban, tentu saja kita akan memperoleh semuanya dengan mudah dan cepat, karena memang sudah menjadi janji ALLAH SWT kepada hambanya seperti janji ALLAH kepada Nabi Ibrahim sewaktu menyampaikan perintah-NYA kepada Nabiullah Ismail (anak nabi Ibrahim) untuk dikurbankan, dengan pasti dan yakin oleh Nabiullah ismail memerintah Ayahandanya agar segera melaksanakan perintah tersebut.

Jika kita menganalisa siapa yang membuat Nabi Ismail bisa begitu yakin dan ikhlas merelakan dirinya untuk dikurbankan, tentu saja ALLH SWT yang menganugerahi iman di dalam hati Nabi Ibrahim, Siti Hajar (ibunda Nabi Ismail) dan Nabi Ismail tentunya. Semakin besar pengorbanan yang kita berikan tentu saja semakin tinggi dan kuat nilai iman yang dianugerahi oleh yang maha kuasa tentunya.

Begitu juga dengan pengorbanan yang diberikan dengan ikhlas oleh orang tua kita, mulai dari semenjak dalam kandungan sampai dengan kita dewasa dan mandiri. Walaupun nanti kalau kita sudah besar dan mandiri, kita tidak membalasnya dengan mengayomi orang tua seperti yang telah dilakukan orang tua kepada kita dengan baik, jika dilakukan dengan ikhlas tentu saja tidak membuat orang tua kita kecewa karena di sisi tuhan sudah tertulis sebagai suatu kebaikan dalam menjaga amanah yang telah dititipkan kepada setiap orang tua yang memiliki anak.

Nilai pengorbanan yang ikhlas dari para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan negara ini dari cengkeraman penjajah juga kita rasakan sampai saat ini, semenjak kita hidup di alam kemerdekaan banyak sekali kenikmatan yang belum tentu didapatkan oleh para pejuang kemerdekaan negara ini, seperti terjaminnya kebutuhan pokok yang cukup dan memadai, adannya bantuan sosial bagi masyarakat miskin, meratanya pendidikan dengan program 9 tahun pendidikan dasarnya, juga masih banyak lagi pelayanan-pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah yang bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat pada umumnya.

Melihat tingginya nilai suatu pengorbanan, dalam rangka menjalani hidup ini ada baiknya setiap kita berfikir keras untuk memberikan sesuatu yang terbaik untuk negeri ini, demi kemakmuran yang hakiki yang bisa dirasakan oleh kita sendiri ataupun anak cucu kita dimasa yang akan datang.

Oleh: Mukhlis, S.Pt, M.Ec.Dev

Staf UPTD Puskeswan Sabang

Pentingnya Penanganan Penularan dan Penyebaran Rabies Dalam Rangka Mensukseskan Program Pemerintah di Bidang Pariwisata di Kota Sabang

Rabies atau penyakit anjing gila adalah penyakit hewan menular yang disebabkan oleh virus, bersifat akut karena menyerang susunan syaraf pusat pada hewan berdarah panas maupun manusia yang menderita. Rabies sangat ditakuti karena bersifat zoonosis dan merupakan penyakit yang sangat berbahaya apabila gejala klinik yang timbul selalu diikuti dengan kematian baik pada hewan maupun manusia dan sampai saat ini belum ada obatnya (sangat ditakuti).

Semua hewaan bedarah panas dapat menularkan rabies. Anjing, kucing dan kera termasuk hewan yang sangat berpotensi dalam menularkan rabies dan lebih dari 90% kasus rabies di indonesia ditularkan oleh anjing, sehingga anjing menjadi objek utama dalam pemberantasan rabies .Virus rabies masuk kedalam tubuh manusia atau hewan melalui luka akibat gigitan hewan penderita rabies maupun luka yang terkena air liur hewan atau manusia penderita rabies.

Melihat dampak yang ditimbulkan oleh rabies yang begitu hebat terutama akibat langsung kepada manusia dan diikuti dengan ketiadaan obat bagi orang atau hewan yang terkena penyakit rabies, sehingga semakin menguatkan kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit dan pengetatan pengawasan lalu lintas hewan penularan rabies. Secara historis sabang masih terindikasi bebas rabies, namun untuk lebih menjamin secara pasti dibutuhkan pembuktian secara klinis yaitu dengan pengambilan specimen darah hewan-hewan (anjing dan kucing) yang ada di wilayah sabang yang diambil secara acak dan tersebar merata diseluruh kelurahan yang ada di sabang.

Dengan adanya pusat kesehatan hewan di Kota Sabang, tentu saja dengan dukungan Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan masyarakat umumnya, pembuktian secara klinis dapat dilakukan secara bersama-sama serta juga di dukung dana yang memadai. Untuk lebih meningkatkan kewaspadaan penyebaran rabies yang telah terindikasi di 24 provinsi di Indonesia, termasuk Bali, Banten dan Jawa Barat, perlu dilakukan pengetatan pengawasan lalulintas hewan penular rabies. Pengawasan terhadap hewan rentan rabies, serta pencegahan dan penanggulangannya ini pun perlu diatur oleh perda, sehingga memiliki kekuatan hukum.

Apabila dasar hukum, anggaran dan pelaksana teknis lapangan (petugas epidemiologik, laboratorium) sudah tersedia dalam rangka pembuktian secara ilmiah (pasti) yang membuktikan apakah daerah Sabang bebas/tertular rabies, tentu akan menjadi salah satu rekomendasi atau informasi pendukung bagi wisatawan yang akan berwisata ke Sabang.

Mengingat banyaknya daerah-daerah yang dulunya bebas rabies, namun sekarang terinfeksi rabies dibutuhkan kewaspadaan yang ekstra ketat tentunya, karena pencegahan lebih mudah dilakukan daripada apabila tertular rabies yang tentu saja membutuhkan pengorbanan yang lebih besar. Dampak yang diakibatkan apabila suatu daerah terbukti adanya rabies cukup besar, yaitu orang yang ada di daerah tersebut harus dilokalisir (dikarantina) untuk sementara sambil menunggu hasil tes darah orang tersebut apakah positif tertular atau tidak, sehingga akan mempengaruhi aktifitas dan stabilitas serta mobilitas keluar masuknya orang dan barang ke daerah tersebut.

Letak sabang sebagai daerah kepulauan dan menjadi daerah prioritas kunjungan wisata sesuai dengan program Pemerintah Aceh dalam rangka visit Aceh tahun 2011 dan peringkat 15 dari program Pemerintah Pusat untuk Destination Management Organisation (DMO) perlu perhatian serius khususnya penanganan rabies, sehingga apa yang telah diprogramkan oleh pemerintah (pusat dan daerah) dapat terlaksana dengan baik dan sempurna.


Oleh: Mukhlis, S.Pt, M.Ec.Dev

Staf UPTD Puskeswan Sabang


powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes