Perwal Sabang No36 Tahun 2009

PERATURAN WALIKOTA SABANG NO 36 TAHUN 2009, TENTANG TUGAS POKOK & FUNGSI PEMANGKU JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN DINAS-DINAS DAERAH
KOTA SABANG

Paragraf 7
Bidang Peternakan
pasal 227
(1) Bidang peternakan merupakan unsur pelaksana teknis di bidang Bina Produksi, Kesehatan Hewan dan Kesmavet serta Pengembangan SDM, Teknologi, dan Usaha Peternakan.
(2) Bidang peternakan di pimpin oleh seorang kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala dinas kelautan, perikanan dan pertanian.

Pasal 228
Bidang peternakan mempunyai tugas melakukan pembinaan produksi peternakan, pencegahan dan pengawasan penyakit hewan, pengembangan SDM, teknologi dan usaha peternakan.

Pasal 229
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 228, Bidang Peternakan mempunyai fungsi:
a. Penyusunan program bidang peternakan.
b. Penyiapan bahan pedoman dan perumusan petunjuk teknis di bidang peternakan.
c. Pengelolaan penyebaran informasi peningkatan produksi, pengembangan pembibitan ternak serta pengembangan pakan dan penyehatan hewan.
d. Penyiapan bahan penyusunan pola pembibitan dan peningkatan produksi ternak melalui pemberian pakan yang berimbang serta penyehatan hewan.
e. Melaksanakan pencegahan dan pengawasan terhadap penyakit hewan.
f. Penyiapan bahan penyusunan pedoman petunjuk operasional pengembangan dan peningkatan mutu hasil ternak, bimbingan kemitraan dan permodalan usaha serta pelaksanaan identifikasi penyebaran ternak dan kesehatan hewan.
g. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Pasal 230
(1) Bidang peternakan terdiri-dari:
a. Seksi Bina Produksi, Kesehatan Hewan dan Kesmavet
b. Seksi pengembangan SDM, teknologi dan usaha peternakan.
(2) Masing-masing seksi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala bidang peternakan dan kesehatan hewan.

Pasal 231
(1) Seksi Bina Produksi kesehatan hewan dan kesmavet mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan bina produksi keswan dan kesmavet.
(2) Seksi pengembangan SDM, teknologi dan usaha peternakan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan pengembangan SDM, teknologi dan usaha peternakan.

Oleh:Mukhlis, S.Pt,M.Ec.Dev
Staf Uptd Puskeswan

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes