pp no6 tahun 2009

PERATURAN WALKOT SABANG NO6 TAHUN 2009 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UPTD PUSKESWAN DI LINGKUNGAN DINAS KELAUTAN, PERIKANAN DAN PERTANIAN KOTA SABANG

BAB II
PENBENTUKAN
PASAL 2
Dengan Perwal ini dibentuk susunan organisasi dan tata kerja uptd puskeswan di lingkungan dinas kelautan, perikanan dan pertanian kota sabang.

BAB III
ORGANISASI

Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Kewenangan
Pasal 3

(1) UPTD Puskeswan adalah unsur pelaksana teknis operasional Dinas Kelauta, Perikanan dan Pertanian di lapangan.
(2) UPTD Puskeswan dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala dinas kelautan, perikanan dan pertanian kota sabang.

Pasal 4

(1) UPTD Puskeswan mempunyai tugas:
a. Melakukan kegiatan pelayanan keswan di wilayah kerjanya;
b. Melakukan konsultasi veteriner dan penyuluhan di bidang keswan;
c. Memberikan surat keterangan dokter hewan.

(2) Surat keterangan dokter hewan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku untuk keperluan pembinaan dan pengawasan kesehatan hewan.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 4, UPTD Puskeswan mempunyai fungsi:
a. Penyusunan rencana dan program kerja Puskeswan;
b. Pelaksanaan urusan keswan serta pelayanan lainnya yang berkaitan dengan keswan;
c. Pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana puskeswan;
d. Pelaksanaan urusan TU dan RT Puskeswan;
e. Pengembangan fasilitas penyuluhan dan pelayanan keswan;
f. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Pasal 6

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada pasal 5, UPTD Puskeswan mempunyai kewenangan sebagai berikut:

a. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keswan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
b. Pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan dan pengelolaan sarana pokok dan penunjang yang menjadi aset Pemko Sabang;
c. Pelaksanaan pelayanan teknis terhadap keswan dan pemberian surat keterangan dokter hewan;
d. Pelaksanaan penyuluh keswan;
e. Pengkoordinasian kegiatan yang terkait di bidang keswan;
f. Penyelenggaraan ketatausahaan UPTD Pangkalan Puskeswan



Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 7
(1) Susunan organisasi UPTD Puskeswan terdiri dari:
a. Kepala UPTD Puskeswan
b. Kepala Sub Bagian TU
c. Petugas operasional Epidemologi dan Informasi keswan
d. Petugas operasional Pelayanan keswan, kesmavet dan reproduksi
e. Kelompok Jabatan fungsional.

(2) Bagan susunan Organisasi UPTD Puskeswan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perwal ini.



Oleh:Mukhlis, S.Pt,M.Ec.Dev
Staf UPTD Puskeswan

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes