Rasionalisasi

Dalam merencanakan alokasi belanja untuk setiap kegiatan harus dilakukan analisis kewajaran biaya yang dikaitkan dengan output yang dihasilkan dari satu kegiatan. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya pemborosan, program dan kegiatan yang direncanakan didasarkan pada kebutuhan riil.
Dalam menetapkan jumlah anggaran untuk belanja barang pakai habis agar disesuaikan dengan kebutuhan riil dan dikurangi dengan sisa barang persediaan T.A. yang lalu. Untuk menghitung kebutuhan riil disesuaikan dengan:
 Pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD, dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan volume pekerjaan;
Belanja hibah diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, rasionalitas dan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Dalam rangka akuntabilitas penggunaan hibah, pemberian hibah dilengkapi dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pemerintah daerah dengan penerima hibah serta kewajiban penerima hibah mempertanggung-jawabkan penggunaan dana yang diterima, sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 900/2677/SJ tanggal 8 Nopember 2007 tentang Hibah dan Bantuan Daerah.

Oleh: Mukhlis, S.Pt, M.Ec.Dev
Staf UPTD Puskeswan Sabang

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes