WAKTU TANAM ISTIMEWA

Menurut yg disurah didalam kitab tajimulk, waktu tanam yang baik jatuh pada hari sabtu 22 bulan langit (bulan hijriah) tentunya sebelum pasang naik air laut (khusus untuk tanaman buah). Sewaktu menanam disyaratkan pada tubuh sendiri. (untuk tahun 2011 jatuh pada tgl 26 Februari 2011 ini)

Fadhilah bertanaman menurut hari, yaitu:
Rabu : Untuk tanaman penghasil daun, tetap pada saat pasang surut air laut.

Minggu : Untuk tanaman penghasil buah di dalam tanah, tentunya pada saat pasang surut air laut.

Adapun hari bebas bercocok tanam yaitu pada hari:
1. Senin
2. Selasa
3. Kamis, tentunya pada saat pasang surut air laut.

Oleh: Mukhlis, S.Pt, M.Ec.Dev
Staf UPTD Puskeswan Sabang

OTONOMI DAERAH DENGAN SEGALA PERMASALAHANNYA

Dengan berlakunya otda, perkembangan aparatur negara memperlihatkan adanya berbagai masalah dan tantangan, diantaranya:
1. Bidang Kelembagaan

Di dalam aspek kelembagaan organisasi pemerintah, muncul beberapa permasalahan baik di tingkat pusat maupun daerah, seperti:
• Lembaga kepresidenan belum mantap
• Hubungan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif belum menunjukkan pola keseimbangan
Kebijakan penyeragaman pola menyangkut struktur organisasi meskipun pada satu sisi tidak jarang membawa implikasi negatif.

2. Manajemen Pemerintahan
Tantangan yang dihadapi saat ini antara lain:
 Kualitas pelayanan publik yang menurun;
 Pola perencanaan dan pengukuran kinerja yang belum terstruktur dengan baik;
 Kebocoran anggaran;
 Tingginya tingkat korupsi dan buruknya birokrasi;
 Belum diterapkannya prinsip-prinsip good gonernace;
 Sistem pengawasan baik internal maupun eksternal belum mantap.

3. Aspek SDM aparatur
Yang masih menjadi masalah antara lain:
 Profesionalisme dan manajemen kepegawaian tercermin dari belum optimalnya adopsi dan aplikasi manajemen SDM aparatur yang berbasis kompotensi.
 Belum terwujudnya jumlah/komposisi yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan baik di sisi internal maupun ekternal instansi pemerintah.

Oleh: Mukhlis, S.Pt,M.Ec.Dev
Staf UPTD Puskeswan Sabang

Rasionalisasi

Dalam merencanakan alokasi belanja untuk setiap kegiatan harus dilakukan analisis kewajaran biaya yang dikaitkan dengan output yang dihasilkan dari satu kegiatan. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya pemborosan, program dan kegiatan yang direncanakan didasarkan pada kebutuhan riil.
Dalam menetapkan jumlah anggaran untuk belanja barang pakai habis agar disesuaikan dengan kebutuhan riil dan dikurangi dengan sisa barang persediaan T.A. yang lalu. Untuk menghitung kebutuhan riil disesuaikan dengan:
 Pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD, dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan volume pekerjaan;
Belanja hibah diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, rasionalitas dan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Dalam rangka akuntabilitas penggunaan hibah, pemberian hibah dilengkapi dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pemerintah daerah dengan penerima hibah serta kewajiban penerima hibah mempertanggung-jawabkan penggunaan dana yang diterima, sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 900/2677/SJ tanggal 8 Nopember 2007 tentang Hibah dan Bantuan Daerah.

Oleh: Mukhlis, S.Pt, M.Ec.Dev
Staf UPTD Puskeswan Sabang

Model Pembangunan

Ketika seorang antropolog (seorang ilmuan ttg manusia khususnya ttg asal-usul, aneka warna bentuk fisik, adat istiadat, dan kepercayaannya pada masa lampau) hendak melakukan riset kebudayaan, setidaknya dia dihadapkan pada dua model pendekatan yang ditawarkan, yaitu:
1. Model for, berarti konsep yg telah ada diterapkan ke dalam realitas fenomena sosial budaya.
Kesimpulan model for bersifat deduktif yg berarti penyimpulan fenomena berdasarkan penerapan konsep yg disesuaikan dengan kondisi dilapangan.

2. Model off, bermakna realitas fenomena sosial budaya diartikan atau dipahami.
Kesimpulan model off, bersifat induktif, yaitu kesimpulan yg ditarik berdasarkan pendapat2 yg ada dilapangan untk menyusun konsep tertentu.

Peneliti budaya banyak yg menggunakan Model Off karena lebih relevan dengan fenomena budaya dan memungkinkan si peneliti mendiskripsikan (pemaparan atau penggambaran dengan kata2 secara jelas dan terperinci) fenomena tsb secara mendalam (Endraswara, 2003:37)

Pembangunan kita menggunakan pendekatan model for indikasinya terlihat ketika hasil pembangunan tidak dimanfaatkan atau tidak digunakan shg tidak membawa kemaslahatan bagi rakyat. Pembangunan model for menempatkan rakyat sebagai sasaran atau objek pembangunan. Yang penting pembangunan telah dilakukan dan anggaran telah terserap, soal apakah itu berguna atau tidak bagi rakyat, itu perkara nanti.

Sebaliknya pembangunan Model Off dirancang benar-benar sesuai dengan kepentingan Rakyat. Rancangannya tidak bersifat Top down, melainkan bersifat Botten Up. Pembangunan model off meniscayakan rakyat sebagai subjek pembangunan. Sebelum proses pembangunan dilakukan, terlebih dahulu pemerintah melakukan need assessment untuk memetakan kebutuhan masyarakat dan menyusun skala prioritas pemenuhannya.

Participatory Action Research (PAR)
Prakteknya yaitu dengan melakukan:
1. Turun ke lokasi;
2. Observasi;
3. wawancara dan;
4. Pertemuan dengan masyarakat.
5. Menyusun program yg hendak dilaksanakan berdasarkan data yang diperoleh di lapangan.

Hal ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena masyarakat benar-benar merasa dilibatkan dalam penyusunan program, sehingga mereka berpartisipasi dan merasa turut bertanggungjawab bagi kesuksesan program tsb.
Kesimpulannya Pembangunan Model Off yaitu pembangunan yg berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan pembangunan yg sekadar menghabiskan anggaran.

Oleh: Mukhlis, S.Pt, M.Ec.Dev
Staf UPTD Puskeswan Sabang

Hal-hal yg harus dihindari oleh Pemerintah Derah dlm hal Implementasi PP Sabang

Jaringan kerja sama antara Pemerintah Kota Sabang dengan Badan Pengembangan Kawasan Sabang (BPKS),harus menghindari antara lain:
1. terlalu sentris;
2. ada kesenjangan (gap) yang besar antara BPKS dengan Pemerintah Kota Sabang;
3. terlalu elitis;
4. didominasi oleh kelompok tertentu sehingga mengurangi kelancaran komunikasi dengan kelompok lain;
5. terlalu birokratis dalam menangani kasus-kasus yang memerlukan fleksibilitas;
6. terjadinya tumpang-tindih di antara berbagai jaringan kerja, sehingga timbul rangkap jabatan di antara pimpinan/ pelopor/ penggerak jaringan-jaringan kerja tersebut yang mengurangi efektivitas kerja masing-masing jaringan;
7. timbulnya degradasi pembinaan jaringan-jaringan kerja yang cenderung menjadi semacam business atau profesi para penggeraknya, yang mengorbitkan mereka menjadi profesional organizers yang sibuk berseminar dan berlokakarya di hotel-hotel mewah di dalam dan luar negeri, jauh dari tujuan untuk kesejahteraan masyarakat Sabang pada khususnya dan Penduduk Indonesia pada umumnya;
8. sasaran keprihatinan (issues) yang menjadi agenda digarap secara angin-anginan saja, tunduk pada kendala dana.


Oleh: Mukhlis, S.Pt,M.Ec.Dev
Staf UPTD Puskeswan Sabang

Perwal Sabang No36 Tahun 2009

PERATURAN WALIKOTA SABANG NO 36 TAHUN 2009, TENTANG TUGAS POKOK & FUNGSI PEMANGKU JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN DINAS-DINAS DAERAH
KOTA SABANG

Paragraf 7
Bidang Peternakan
pasal 227
(1) Bidang peternakan merupakan unsur pelaksana teknis di bidang Bina Produksi, Kesehatan Hewan dan Kesmavet serta Pengembangan SDM, Teknologi, dan Usaha Peternakan.
(2) Bidang peternakan di pimpin oleh seorang kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala dinas kelautan, perikanan dan pertanian.

Pasal 228
Bidang peternakan mempunyai tugas melakukan pembinaan produksi peternakan, pencegahan dan pengawasan penyakit hewan, pengembangan SDM, teknologi dan usaha peternakan.

Pasal 229
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 228, Bidang Peternakan mempunyai fungsi:
a. Penyusunan program bidang peternakan.
b. Penyiapan bahan pedoman dan perumusan petunjuk teknis di bidang peternakan.
c. Pengelolaan penyebaran informasi peningkatan produksi, pengembangan pembibitan ternak serta pengembangan pakan dan penyehatan hewan.
d. Penyiapan bahan penyusunan pola pembibitan dan peningkatan produksi ternak melalui pemberian pakan yang berimbang serta penyehatan hewan.
e. Melaksanakan pencegahan dan pengawasan terhadap penyakit hewan.
f. Penyiapan bahan penyusunan pedoman petunjuk operasional pengembangan dan peningkatan mutu hasil ternak, bimbingan kemitraan dan permodalan usaha serta pelaksanaan identifikasi penyebaran ternak dan kesehatan hewan.
g. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Pasal 230
(1) Bidang peternakan terdiri-dari:
a. Seksi Bina Produksi, Kesehatan Hewan dan Kesmavet
b. Seksi pengembangan SDM, teknologi dan usaha peternakan.
(2) Masing-masing seksi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala bidang peternakan dan kesehatan hewan.

Pasal 231
(1) Seksi Bina Produksi kesehatan hewan dan kesmavet mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan bina produksi keswan dan kesmavet.
(2) Seksi pengembangan SDM, teknologi dan usaha peternakan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan pengembangan SDM, teknologi dan usaha peternakan.

Oleh:Mukhlis, S.Pt,M.Ec.Dev
Staf Uptd Puskeswan

pp no6 tahun 2009

PERATURAN WALKOT SABANG NO6 TAHUN 2009 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UPTD PUSKESWAN DI LINGKUNGAN DINAS KELAUTAN, PERIKANAN DAN PERTANIAN KOTA SABANG

BAB II
PENBENTUKAN
PASAL 2
Dengan Perwal ini dibentuk susunan organisasi dan tata kerja uptd puskeswan di lingkungan dinas kelautan, perikanan dan pertanian kota sabang.

BAB III
ORGANISASI

Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Kewenangan
Pasal 3

(1) UPTD Puskeswan adalah unsur pelaksana teknis operasional Dinas Kelauta, Perikanan dan Pertanian di lapangan.
(2) UPTD Puskeswan dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala dinas kelautan, perikanan dan pertanian kota sabang.

Pasal 4

(1) UPTD Puskeswan mempunyai tugas:
a. Melakukan kegiatan pelayanan keswan di wilayah kerjanya;
b. Melakukan konsultasi veteriner dan penyuluhan di bidang keswan;
c. Memberikan surat keterangan dokter hewan.

(2) Surat keterangan dokter hewan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku untuk keperluan pembinaan dan pengawasan kesehatan hewan.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 4, UPTD Puskeswan mempunyai fungsi:
a. Penyusunan rencana dan program kerja Puskeswan;
b. Pelaksanaan urusan keswan serta pelayanan lainnya yang berkaitan dengan keswan;
c. Pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana puskeswan;
d. Pelaksanaan urusan TU dan RT Puskeswan;
e. Pengembangan fasilitas penyuluhan dan pelayanan keswan;
f. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Pasal 6

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada pasal 5, UPTD Puskeswan mempunyai kewenangan sebagai berikut:

a. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keswan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
b. Pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan dan pengelolaan sarana pokok dan penunjang yang menjadi aset Pemko Sabang;
c. Pelaksanaan pelayanan teknis terhadap keswan dan pemberian surat keterangan dokter hewan;
d. Pelaksanaan penyuluh keswan;
e. Pengkoordinasian kegiatan yang terkait di bidang keswan;
f. Penyelenggaraan ketatausahaan UPTD Pangkalan Puskeswan



Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 7
(1) Susunan organisasi UPTD Puskeswan terdiri dari:
a. Kepala UPTD Puskeswan
b. Kepala Sub Bagian TU
c. Petugas operasional Epidemologi dan Informasi keswan
d. Petugas operasional Pelayanan keswan, kesmavet dan reproduksi
e. Kelompok Jabatan fungsional.

(2) Bagan susunan Organisasi UPTD Puskeswan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perwal ini.



Oleh:Mukhlis, S.Pt,M.Ec.Dev
Staf UPTD Puskeswan

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes