Pelayanan UPTD Puskeswan Sabang

">UPTD Pusat Kesehatan Hewan Melayani

  1. Unsur pelaksana teknis operasional dinas kelautan, perikanan dan pertanian di lapangan
  2. Melakukan kegiatan pelayanan kesehatan hewan di wilayah kerjanya
  3. melakukan konsultasi veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan hewan
  4. Memberikan surat keterangan dokter hewan
  5. Mengkoordinasikan kegiatan yang terkait di bidang kesehatan hewan
  6. Bertanggungjawab di lapangan dalam pengamanan, pencegahan serta pengendalian penyakit hewan.

Arah Pembangunan Pertanian

UU No.41 Tahun 2009

Arah Pembangunan Pertanian

Arah Pembangunan Pertanian di Pemerintah Daerah dinilai tidak jelas, buktinya seringnya terjadi pelanggaran terhadap ketentuan UU No.41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Berdasarkan UU No.41 tahun 2009 pemerintah termasuk Pemda berkewajiban memberikan:

1. perlindungan, sekaligus

2. memberdayakan petani,

3. kelompok petani, koperasi petani serta

4. asosiasi petani.

ad.1. perlindungan berupa:

1. pemberian jaminan terhadap komoditas pangan pokok yang menguntungkan;

2. jaminan memperoleh sarana produksi dan

3. prasarana pertanian.

4. menjamin pemasaran hasil pertanian pangan pokok

5. mengutamakan hasil pertanian pangan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional

6. menjamin ganti rugi akibat gagal panen.

Contoh pemerintah/pemda belum sepenuhnya mengindahkan ketentuan perundang-undangan tersebut, yaitu:

1. masih lebih mementingkan impor yang berdampak langsung terhadap harga beras petani. Bahkan harga pembelian pemerintah (HPP) ditetapkan di bawah harga pasar, sehingga petani cenderung menjual beras ke pasar, bukan kepada pemerintah.

2. tidak pernah dilakukan pemetaan lahan pertanian.

3. tidak adanya jaminan harga, distribusi dan pemasaran.

Sepuluh komoditas hasil pertanian utama, yakni:

1. beras

2. jagung

3. kedelai

4. gula pasir

5. daging

6. ubi kaya

7. minyak goreng

8. kacang tanah

9. ikan

10. telur.

Hanya ubi kaya, minyak goreng dan telur yang tidak kita impor, sepertinya impor memang memberikan kenikmatan yang lebih ketimbang berupaya meningkatkan produksi petani. Seharusnya pemerintah daerah yaitu:

1. mengetahui secara pasti kebutuhan konsumsi pangan di daerahnya.

2. melakukan pemetaan lahan-lahan pertanian berdasarkan komoditas, letak geografis, iklim, jenis bibit, modal, infrastruktur termasuk pengairan serta luasnya lahan.

Luasan lahan pertanian pangan seharusnya tidak boleh diganggu, namun yang terjadi justru sebaliknya, di mana alih fungsi lahan terjadi hampir di semua daerah. Pemerintah daerah seharusnya benar-benar memahami UU No 41/2009, termasuk ketentuan pidana yang diatur pada pasal 72, 73,74, yaitu di mana para pelanggar mulai dari perseorangan,pejabat pemerintah, hingga koperasi dapat diancam pidana penjara hingga tujuh tahun atau denda Rp7 Milyar.

Banyaknya pelanggaran terhadap ketentuan UU No 41 tahun 2009, mencerminkan tidak jelasnya arah pembanguna pertaniannya, dan sejauh ini pemda belum memiliki desain besar pembangunan pertanian. Hal ini merupakan kewenangan dari instansi terkait mulai dari:

1. Dinas Pertanian, Perkebunan

2. Badan Ketahanan pangan

3. Badan Pertanahan Nasional

4. Dinas Kehutanan

5. Lembaga Perbankan.

Desain besar pembangunan pertanian dimaksudkan untuk menjamin perlindungan terhadap lahan pertanian pangan bagi keberlanjutan yang pada akhirnya memberikan kesejahteraan kepada petani. Amin

Oleh: Mukhlis, S.Pt, M.Ec.Dev

Staf UPTD Puskeswan Sabang

Staf UPTD Puskeswan Sabang

Nama : Agustiar, SST
Pendidikan : Sekolah Tinggi Penyuluh Pertanian/Peternakan Saree Aceh Besar.
Jabatan : Staff UPTD Puskeswan Sabang

Staf UPTD Puskeswan Sabang

Nama : Reni Asmara
Pendidikan : S1 IPB Bogor
Jabatan : Staf UPTD Puskeswan Sabang

Pimpinan UPTD Puskeswan Sabang

Nama : Drh. Jaya Saputra
Pendidikan : S1 Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
Jabatan : Kepala UPTD Puskeswan Sabang

Staf UPTD Puskeswan Sabang


Nama : Mukhlis, S.Pt, M.Ec.Dev
Pendidikan : S1 Universitas Syiah Kuala tahun 1997, Fakultas Pertanian Jurusan Peternakan
S2 Universitas Gajah Mada tahun 2007, Fakultas Ekonomi, Magister Ekonomi Pembangunan, Konsentrasi Keuangan Daerah.
Jabatan: Staf di UPTD Pusat Kesehatan Hewan Sabang

STRUKTUR DAN ORGANISASI UPTD PUSKESWAN

NO

NAMA

JABATAN

KONTAK

1

Drh.Jaya Saputra

Kepala UPTD Puskeswan

Hp 081360270911

2

Mukhlis, S.Pt, M.Ec.Dev

Staf

Hp 081360797810

3

Reni Asmara, S.Pt

Staf

Hp 085270710287

4

Agustiar

Staf


5

Samsul Bahri

Staf


6

Sahrol Saleh

Staf


powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes