Pentingnya Penanganan Penularan dan Penyebaran Rabies Dalam Rangka Mensukseskan Program Pemerintah di Bidang Pariwisata di Kota Sabang

Rabies atau penyakit anjing gila adalah penyakit hewan menular yang disebabkan oleh virus, bersifat akut karena menyerang susunan syaraf pusat pada hewan berdarah panas maupun manusia yang menderita. Rabies sangat ditakuti karena bersifat zoonosis dan merupakan penyakit yang sangat berbahaya apabila gejala klinik yang timbul selalu diikuti dengan kematian baik pada hewan maupun manusia dan sampai saat ini belum ada obatnya (sangat ditakuti).

Semua hewaan bedarah panas dapat menularkan rabies. Anjing, kucing dan kera termasuk hewan yang sangat berpotensi dalam menularkan rabies dan lebih dari 90% kasus rabies di indonesia ditularkan oleh anjing, sehingga anjing menjadi objek utama dalam pemberantasan rabies .Virus rabies masuk kedalam tubuh manusia atau hewan melalui luka akibat gigitan hewan penderita rabies maupun luka yang terkena air liur hewan atau manusia penderita rabies.

Melihat dampak yang ditimbulkan oleh rabies yang begitu hebat terutama akibat langsung kepada manusia dan diikuti dengan ketiadaan obat bagi orang atau hewan yang terkena penyakit rabies, sehingga semakin menguatkan kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit dan pengetatan pengawasan lalu lintas hewan penularan rabies. Secara historis sabang masih terindikasi bebas rabies, namun untuk lebih menjamin secara pasti dibutuhkan pembuktian secara klinis yaitu dengan pengambilan specimen darah hewan-hewan (anjing dan kucing) yang ada di wilayah sabang yang diambil secara acak dan tersebar merata diseluruh kelurahan yang ada di sabang.

Dengan adanya pusat kesehatan hewan di Kota Sabang, tentu saja dengan dukungan Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan masyarakat umumnya, pembuktian secara klinis dapat dilakukan secara bersama-sama serta juga di dukung dana yang memadai. Untuk lebih meningkatkan kewaspadaan penyebaran rabies yang telah terindikasi di 24 provinsi di Indonesia, termasuk Bali, Banten dan Jawa Barat, perlu dilakukan pengetatan pengawasan lalulintas hewan penular rabies. Pengawasan terhadap hewan rentan rabies, serta pencegahan dan penanggulangannya ini pun perlu diatur oleh perda, sehingga memiliki kekuatan hukum.

Apabila dasar hukum, anggaran dan pelaksana teknis lapangan (petugas epidemiologik, laboratorium) sudah tersedia dalam rangka pembuktian secara ilmiah (pasti) yang membuktikan apakah daerah Sabang bebas/tertular rabies, tentu akan menjadi salah satu rekomendasi atau informasi pendukung bagi wisatawan yang akan berwisata ke Sabang.

Mengingat banyaknya daerah-daerah yang dulunya bebas rabies, namun sekarang terinfeksi rabies dibutuhkan kewaspadaan yang ekstra ketat tentunya, karena pencegahan lebih mudah dilakukan daripada apabila tertular rabies yang tentu saja membutuhkan pengorbanan yang lebih besar. Dampak yang diakibatkan apabila suatu daerah terbukti adanya rabies cukup besar, yaitu orang yang ada di daerah tersebut harus dilokalisir (dikarantina) untuk sementara sambil menunggu hasil tes darah orang tersebut apakah positif tertular atau tidak, sehingga akan mempengaruhi aktifitas dan stabilitas serta mobilitas keluar masuknya orang dan barang ke daerah tersebut.

Letak sabang sebagai daerah kepulauan dan menjadi daerah prioritas kunjungan wisata sesuai dengan program Pemerintah Aceh dalam rangka visit Aceh tahun 2011 dan peringkat 15 dari program Pemerintah Pusat untuk Destination Management Organisation (DMO) perlu perhatian serius khususnya penanganan rabies, sehingga apa yang telah diprogramkan oleh pemerintah (pusat dan daerah) dapat terlaksana dengan baik dan sempurna.


Oleh: Mukhlis, S.Pt, M.Ec.Dev

Staf UPTD Puskeswan Sabang


powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes