">UPTD Pusat Kesehatan Hewan Melayani
- Unsur pelaksana teknis operasional dinas kelautan, perikanan dan pertanian di lapangan
- Melakukan kegiatan pelayanan kesehatan hewan di wilayah kerjanya
- melakukan konsultasi veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan hewan
- Memberikan surat keterangan dokter hewan
- Mengkoordinasikan kegiatan yang terkait di bidang kesehatan hewan
- Bertanggungjawab di lapangan dalam pengamanan, pencegahan serta pengendalian penyakit hewan.