Pelayanan UPTD Puskeswan Sabang

">UPTD Pusat Kesehatan Hewan Melayani

  1. Unsur pelaksana teknis operasional dinas kelautan, perikanan dan pertanian di lapangan
  2. Melakukan kegiatan pelayanan kesehatan hewan di wilayah kerjanya
  3. melakukan konsultasi veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan hewan
  4. Memberikan surat keterangan dokter hewan
  5. Mengkoordinasikan kegiatan yang terkait di bidang kesehatan hewan
  6. Bertanggungjawab di lapangan dalam pengamanan, pencegahan serta pengendalian penyakit hewan.

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes