PP Batam, Bintan dan Karimun Thn 2007

Dampak dikeluarkannya PP No.46, 47, dan 48 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun di Provinsi Kepulauan Riau

Dalam rangka membuka lapangan kerja serta sekaligus mendorong pertumbuhan perekonomian nasional, sejak tahun 2005 Pemerintah telah bertekad untuk meningkatkan arus investasi ke Indonesia. Upaya tersebut dilakukan dengan mengembangkan iklim yang kondusif pada wilayah-wilayah yang potensial sebagai tujuan investasi yang selama ini belum optimal pengembangannya. Dalam kaitan tersebut, penetapan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas merupakan salah satu pilihan dalam mengembangkan daya tarik investasi pada wilayah-wilayah potensial. (Jakarta, 16 Mei 2008 &ndash)
Untuk mempercepat pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pada tanggal 4 Juni 2007 telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 yang kemudian ditetapkan menjadi UU No. 44 Tahun 2007, yang pada hakekatnya merupakan perubahan atas UU Nomor 36 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Dengan perubahan tersebut maka penetapan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas tidak lagi harus melalui Undang-Undang, tetapi cukup ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.
Kebijakan ini kemudian diikuti dengan penerbitan:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,
2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun pada tanggal 20 Agustus 2007.
Sebagai langkah tindak lanjut penetapan Batam, Bintan dan Karimun sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pada tanggal 7 Mei 2008 telah ditetapkan:
 Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2008 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,
 Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan
 Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.
Sebagaimana ketentuan yang berlaku, keanggotaan ketiga Dewan Kawasan tersebut (Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun) didasarkan pada usulan yang disampaikan oleh Gubernur Kepulauan Riau bersama DPRD.
Dengan penerbitan ketiga Keppres tersebut, maka akan segera dibentuk Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Batam, Bintan dan Karimun yang akan ditetapkan oleh Dewan Kawasan. Disamping pembentukan Badan Pengusahaan, Dewan Kawasan juga dapat membentuk Tim Konsultasi yang terdiri atas para pemangku kepentingan (stakeholders) seperti:
• Asosiasi pengusaha,
• Serikat pekerja,
• Pakar akademis,
• Tokoh masyarakat dan lainnya.
Selain itu, untuk membantu Presiden dalam mengkoordinasikan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Indonesia, Pemerintah menganggap perlu untuk membentuk Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang diketuai oleh Menko Perekonomian, sehingga pada tanggal 7 Mei 2008 telah ditetapkan pula Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2008 tentang Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Dewan Nasional bertugas membantu Presiden dalam penetapan kebijakan makro dan pembinaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Indonesia, yang kemudian dijabarkan implementasinya di tingkat provinsi oleh masing-masing Dewan Kawasan.

Upaya Pemerintah tersebut memperoleh tanggapan yang sangat positif dari para investor asing yang tercermin dari meningkatnya investasi di Provinsi Kepulauan Riau selama perioda 2006 - 2007. Bila pada tahun 2006 jumlah persetujuan penanaman modal asing mencapai sekitar US$ 484 juta, atau sekitar Rp. 4,4 trilyun, maka pada tahun 2007 besarnya persetujuan terhadap penanaman modal asing meningkat menjadi sekitar US$ 10.018 juta, atau hampir Rp 90 trilyun (sumber: BKPM).

Analisa terhadap PP No47 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
Adapun pertimbangan Pemerintah menetapkan PP ini adalah:
1. Telah memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
2. Untuk lebih memaksimalkan pelaksanaan pengembangan serta menjamin kegiatan usaha di bidang perekonomian yang meliputi:
• perdagangan,
• maritim,
• industri,
• perhubungan,
• perbankan,
• pariwisata, dan bidang bidang lainnya.
3. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang, pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Namun Pertimbangan lain yang sangat penting adalah adanya komitmen Pemerintah Daerah yang bersangkutan untuk melaksanakan pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Dasar hukum/mengingat akan amanah konstitusi, yaitu:
1. UUD 1945,
 pasal 5 ayat 2, yaitu: Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
 pasal 33 ayat, yaitu:
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. ****)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang.
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang.
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.


Oleh: Mukhlis, S.Pt, M.Ec.Dev
Staf UPTD Puskeswan Sabang

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes