PP No.83 Tahun 2010

PP No.83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang

Sebagai aturan pelaksana UU No.37 Tahun 2000 tentang Kawasan Pelabuhan Bebas Sabang pada tanggal 20 Desember 2010 dan BPKS dinyatakan sebagai pelaksana di lapangan. PP tersebut memuat rincian kewenangan pemerintah yang dilimpahkan kepada DKS, antara lain bidang:
1. perdagangan
2. perindustrian
3. pertambangan dan energi
4. minyak dan gas bumi
5. penataan ruang
6. pariwisata
7. penanaman modal
Himbauan kepada pengusaha Aceh supaya segera membentuk sebuah konsersium (himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama) dalam rangka menyonsong akan masuknya investasi besar-besaran ke sabang. Ada beberapa investor besar dari luar negeri yang akan masuk ke Sabang seperti:
• Darmen Spion dari Belanda (pembangunan galangan kapal nonmiliter untuk kebutuhan sipil di sabang.
• Dubai Port dari Dubai (belum memastikan dibidang apa).

Secara Yuridis PP No.83 tahun 2010 makin menjamin kepastian hukum terkait pengelolaan Freeport dan freetrade Zone Sabang, dengan kata lain baru bisa implementatif dan fungsional. Banyaknya kewenangan pemerintah yang dilimpahkan kepada DKS melalui BPKS yang di dalam PP No.83 Tahun 2010 di sebut sebagai lembaga pemerintah non- struktural, terutama:
o penerbitan surat izin usaha
o izin investasi
o izin lainnya yang dibutuhkan bagi pengusaha yang mendirikan /menjalankan usaha di kawasan sabang.
Tiga pilar utama yang dibutuhkan sebuah investasi, yaitu Infrastruktur, Kepastian hukum, Keamanan. Untuk memperlancar kegiatan pengembangan fungsi kawasan sabang, Pemerintah Pusat melimpahkan sebagian kewenangan di bidang perizinan dan kewenangan lain kepada DKS, sebagaimana termaktub dalam PP No.83 tahun 2010, pasal 4.
Kewenangan di bidang perizinan, mencakup bidang:
1. Perdagangan (12 item);
2. Perindustrian (9 item);
3. Pertambangan dan energi (11 item);
4. Perhubungan (6 item);
5. Pariwisata (2 item);
6. Kelautan dan Perikanan (4 item)
7. Penanaman Modal (7 item)
Di luar itu, DKS masih memiliki kewenangan lain, yaitu;
8. Bidang penataan ruang (3 item);
9. Lingkungan Hidup (2 item);
10. Kewenangan pengembangan dan pengelolaan usaha;
11. Pengelolaan aset tetap.

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes